15 Parpol di Kab Ogan Ilir Penuhi Syarat Verifikasi
Indralaya, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir menggelar rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 di Aula Gedung Serbaguna Garuda Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kamis (8/2/2018) lalu.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kesbangpol Kabupaten Ogan Ilir, Perwira Penghubung (Pabung) 0402/OKI, Ketua dan Sekretaris Parpol Ogan Ilir, tokoh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Annahrir mengatakan sebanyak 15 parpol dari 17 yang mengikuti proses verifikasi dinyatakan memenuhi syarat (MS). Partai tersebut antara lain Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Sedangkan dua parpol lain yang tidak lulus karena syarat minimal pengumpulan data anggota harus berjumlah 410 anggota, sehingga dinyatakan tidak lulus administrasi di Kabupaten Ogan Ilir adalah Partai Idaman dan Partai Republik,” kata Annahrir.
Usai pembacaan sambutan, hasil verifikasi kemudian disahkan dan diserahkan kepada masing-masing perwakilan parpol oleh Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir. (hupmas/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,419 kali